Sebagai
Negara yang mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang, Indonesia
menjadi salah satu Negara yang berperan aktif dalam memberantas kejahatan di
dunia maya (cyber crime). Pihak
pemerintah sudah merancang undang-undang yang akan mengatur kejahatan di dunia
maya termasuk sangsi yang akan didapatkan si pelaku kejahatan.
Berikut ini beberapa
contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia beserta hukum
(undang-undang) yang mengaturnya berikut sangsi yang akan didapatkan si pelaku
sebagai balasan dari kejahatan yang telah dilakukannya. Beberapa contoh
tersebut antara lain :
1. Penyebaran
foto syur Polwan Lampung (Pornografi)
Oktober 2013, para netizens dihebohkan dengan sebuah
foto syur yang diyakini milik seorang
Polwan asal Lampung yang tersebar di internet. Pelaku penyebaran foto tersebut
adalah mantan dari Polwan tersebut yang mengaku sakit hati karena sang kekasih akan menikah
dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring social pada 26 Oktober
dan sempat menyebar selama 3 jam.
Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan penyerangan
tersebut.
Penyelesaian kasus ini
pun berakhir di meja hukum yang berakhir dengan dikenai Pasal 282 KUHP.
Pasal 282 KUHP
Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau
benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penajara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
2. Terbobolnya
website Kepolisian Republik Indonesia (Hacking)
Terjadi pada bulan Mei
dan Juni 2011, sebagaian netizens
merasa heran dengan perubahan yang terjadi secara tiba-tiba pada website
Kepolisian Republik Indonesia, yang momentumnya terjadi berdekatan dengan
penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasi mulai berkembang dikalangan
netizen yang menyatakan bahwa serangan atas website Polri ini dilakukan oleh
gembong teroris.
Untuk kasus ini, Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada pelaku yang telah merubah website Kepolisian
Repubik Indonesia.
Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan
sengaja dan melalwan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Pencurian
Nomor Kartu Kredit
Pada tahun 2003, pihak
kepolisisan berhasil menangkap pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Pelaku rata-rata melakukan
transaksi tersebut di beberapa warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
(pelaku) bisa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang pemalsuan
indentitas.
Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memakai nama/keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat
uang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara
maksimun 4 tahun.
Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian
1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Pencurian
ternak
2. Pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang.
3. Pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak.
4. Pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
5. Pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pekaian jabatan palsu.
2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 263 tentang
Pemalsuan Indentitas
Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan
atau suatu pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada
sesuat hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
4. Asusila
dalam Media Elektronik
Aktor Tora Denang
Sudiro (Tora Sudiro) dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan
Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan
pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di
media elektronik.
Baik Tora maupun Darius
telah sama-sama mengetahui adanya foto rekayasa adegan syur sesama jenis, sejak
beberapa tahun yang lalu, namun tidak membuat laporan mengenai foto yang telah
mencemarkan nama baik keduanya. Namun kini, foto tersebut semakin tersebar luas
dan semakin mengganggu kehidupan privasi keduanya.
Lewat penuturan,
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, dapat
diketahui bahwa berdasarkan penyidikan sementara, disimpulkan jika foto
tersebut merupakan rekayasa atau editan.
“Kami
akan mencoba menulusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama
kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun yang lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak
memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku
tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 ayat (1) juga Pasal 45 jo. Ayat (1) UU RI
2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”tegasnya.
Pasal 27 Ayat (1)
1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 jo Ayat (1) UU
RI 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Pencemaran
Nama Baik Ahmad Dhani oleh Farhat Abbas
Dilansir dari
merdeka.com, kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat
Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas
kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelum Farhat Abbas
dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani. Meski
beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus diproses di
meja hukum.
Ahmad Dhani melaporkan
kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013
silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat (twitter) melalui akun
@farhatabbaslaw. Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal
kepad Hmad Dhani dankeluarganya. Termasuk terkait dengan anak Ahmad Dhani, Dul
yang mengalami kecelakaan maut hinggamenyebabkan 7 korban meninggal.
Mantan suami Nia Daniai itu
ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 junto, Pasal 45
UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penccemaran nama baik.
Sumber :
- http://www.merdeka.com/artis/kasus-pencemaran-nama-baik-ahmad-dhani-siap-disidangkan.html

0 komentar:
Posting Komentar