WHAT'S NEW?
Loading...

Contoh Penerapan Cyber Law Pada Kasus Cyber Crime

Sebagai Negara yang mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang, Indonesia menjadi salah satu Negara yang berperan aktif dalam memberantas kejahatan di dunia maya (cyber crime). Pihak pemerintah sudah merancang undang-undang yang akan mengatur kejahatan di dunia maya termasuk sangsi yang akan didapatkan si pelaku kejahatan.


       Berikut ini beberapa contoh kasus cyber crime  yang pernah terjadi di Indonesia beserta hukum (undang-undang) yang mengaturnya berikut sangsi yang akan didapatkan si pelaku sebagai balasan dari kejahatan yang telah dilakukannya. Beberapa contoh tersebut antara lain :

1.      Penyebaran foto syur Polwan Lampung (Pornografi)
Oktober 2013, para netizens dihebohkan dengan sebuah foto  syur yang diyakini milik seorang Polwan asal Lampung yang tersebar di internet. Pelaku penyebaran foto tersebut adalah mantan dari Polwan tersebut yang mengaku  sakit hati karena sang kekasih akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring social pada 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun berakhir di meja hukum yang berakhir dengan dikenai Pasal 282 KUHP.

Pasal 282 KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penajara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

2.      Terbobolnya website Kepolisian Republik Indonesia (Hacking)
Terjadi pada bulan Mei dan Juni 2011, sebagaian netizens merasa heran dengan perubahan yang terjadi secara tiba-tiba pada website Kepolisian Republik Indonesia, yang momentumnya terjadi berdekatan dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasi mulai berkembang dikalangan netizen yang menyatakan bahwa serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gembong teroris.

Untuk kasus ini, Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada pelaku yang telah merubah website Kepolisian Repubik Indonesia.

Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melalwan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.      Pencurian Nomor Kartu Kredit
Pada tahun 2003, pihak kepolisisan berhasil menangkap pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Pelaku rata-rata melakukan transaksi tersebut di beberapa warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka (pelaku) bisa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang pemalsuan indentitas.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat uang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimun 4 tahun.

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
1)      Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.    Pencurian ternak
2.    Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3.    Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4.    Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
5.    Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pekaian jabatan palsu.
2)      Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pasal 263 tentang Pemalsuan Indentitas
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuat hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

4.      Asusila dalam Media Elektronik
Aktor Tora Denang Sudiro (Tora Sudiro) dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik.

Baik Tora maupun Darius telah sama-sama mengetahui adanya foto rekayasa adegan syur sesama jenis, sejak beberapa tahun yang lalu, namun tidak membuat laporan mengenai foto yang telah mencemarkan nama baik keduanya. Namun kini, foto tersebut semakin tersebar luas dan semakin mengganggu kehidupan privasi keduanya.

Lewat penuturan, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, dapat diketahui bahwa berdasarkan penyidikan sementara, disimpulkan jika foto tersebut merupakan rekayasa atau editan.

“Kami akan mencoba menulusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun yang lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 ayat (1) juga Pasal 45 jo. Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”tegasnya.

Pasal 27 Ayat (1)
1)      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 jo Ayat (1) UU RI 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.      Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani oleh Farhat Abbas
Dilansir dari merdeka.com, kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas bakal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelum Farhat Abbas dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani. Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus diproses di meja hukum.
Ahmad Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat (twitter) melalui akun @farhatabbaslaw. Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepad Hmad Dhani dankeluarganya. Termasuk terkait dengan anak Ahmad Dhani, Dul yang mengalami kecelakaan maut hinggamenyebabkan 7 korban meninggal.
Mantan suami Nia Daniai itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 junto, Pasal 45 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penccemaran nama baik.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar