WHAT'S NEW?
Loading...

Perangkat Hukum Cyber Law

Agar pembentukan perangkat perundang-undangan tentang teknologi informasi mampu mengerahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :

1.      Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
a.       Melibatkan unsure yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
b.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensistensikan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
c.       Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
d.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
e.       Menempatkan sector swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industry dan perdagangan.
f.       Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
g.      Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristic. 

         2. Melakukan pengkajian terhadap perundang-undangan nasional yang memiliki kaitan                            langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di                    internet, seperti UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU penyiaran dan                    telekomunikasi, UU perseroan terbatas, UU penanaman modal asing, UU perpajakan, hukum              kontrak, hukum pidana dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar