Agar pembentukan perangkat
perundang-undangan tentang teknologi informasi mampu mengerahkan segala
aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai
dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya
diupayakan sebagai berikut :
1.
Menetapkan prinsip-prinsip
dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
a.
Melibatkan unsure
yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
b.
Menggunakan pendekatan
moderat untuk mensistensikan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru
yang akan terbentuk.
c.
Memperhatikan keunikan
dari dunia maya.
d.
Mendorong adanya
kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
e.
Menempatkan sector
swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industry dan perdagangan.
f.
Pemerintah harus
mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut
kepentingan publik.
g.
Aturan hukum
yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristic.

0 komentar:
Posting Komentar