WHAT'S NEW?
Loading...

Permasalahan dalam Penyidikan Terhadap Cyber Crime

Hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan terhadap cyber crime antara lain :
a.    Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangan minim dalam hal penguasaan oprasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus seperti itu. Beberapa factor yang sangat berpengaruh adalah, kurangnya penyidik dalam menangani kasus-kasus cyber crime, tidak ada satu orangpun yang pernah mendapat pendidikan secara khusus untuk melakukan penyidika terhadap kasus cyber crime. 
b.    Alat bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap cyber crimeantara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cyber crime itu sendiri, yaitu :
·      Sasaran atau media cyber crime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh Karen itu, ada sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang belum diakui KUHP sebagai alat bukti yang sah.
·      Kedudukan saksi korban dalam cyber crime sangat penting disebabkan cyber crime sering kali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.
c.    Fasilitas komputer forensik
     Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker  dalam melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data omputer, sarana Porli belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini deperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (gambar, program dan sebagainya). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas komputer forensik yang memadai.

0 komentar:

Posting Komentar