a.
Kemampuan
penyidik
Secara
umum penyidik Polri masih sangan minim dalam hal penguasaan oprasional komputer
dan pemahaman terhadap hacking
komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus seperti itu.
Beberapa factor yang sangat berpengaruh adalah, kurangnya penyidik dalam
menangani kasus-kasus cyber crime, tidak
ada satu orangpun yang pernah mendapat pendidikan secara khusus untuk melakukan
penyidika terhadap kasus cyber crime.
b.
Alat bukti
Persoalan
alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap cyber crimeantara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cyber crime itu sendiri, yaitu :
·
Sasaran atau
media cyber crime adalah data dan
atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus,
atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh Karen itu, ada sistem komputer atau
internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti
dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan
kedudukan media alat rekaman (recorder)
yang belum diakui KUHP sebagai alat bukti yang sah.
·
Kedudukan saksi
korban dalam cyber crime sangat
penting disebabkan cyber crime sering
kali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali
berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan
saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.
c.
Fasilitas
komputer forensik
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker dalam melakukan aksinya terutama yang
berhubungan dengan program-program dan data-data omputer, sarana Porli belum
memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini deperlukan untuk
mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (gambar, program dan
sebagainya). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas komputer
forensik yang memadai.

0 komentar:
Posting Komentar