WHAT'S NEW?
Loading...

Komponen Cyber Law

Cyber law memiliki beberapa komponen yaitu :

a.  Tentang yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam duni maya itu sendiri.
b. Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online, dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi peyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c.   Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia maya.
d. Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergnunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e.       Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f.       Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g.  Tentang aspek hukum yang memberikan legalitas atas internet. Sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Sumber :
  1. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.


0 komentar:

Posting Komentar