a. Tentang yuridiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam duni maya itu sendiri.
b. Tentang landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam
memberikan jasa online, dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi peyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
c. Tentang aspek
hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia
yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia maya.
d. Tentang aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergnunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e.
Tentang aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f.
Tentang ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau
akuntansi.
g. Tentang aspek
hukum yang memberikan legalitas atas internet. Sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Sumber :
- Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.

0 komentar:
Posting Komentar