Tidak mudah untuk menentukan seperti apa
cyber law yang paling pas untuk
Indonesia. Sejauh ini memang tidak pernah ada UU maupun landasan hukum lain
yang dapat dikatakan pas bagi suatu negara. Namun setidaknya kita bisa mencari
yang paling sesuai, paling tidak mendekati kata “pas” itu tadi.
Inisiatif untuk membuat cyber law di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama waktu itu adalah pada “paying
hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung”
ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah
HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang
terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia.
Dapatkah hukum
kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitascrackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke
luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan
sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini
jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan /
hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh
Amerika Serikat.
Sumber :
- Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.

0 komentar:
Posting Komentar