WHAT'S NEW?
Loading...

Cyber Crime

Cyber Crime

Dewasa ini, informasi tentang kejahatan pada dunia maya khususnya jaringan internat seperti serangan virus, worm Trojan, denial of service (DoS), web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media social. Kejahatan pada dunia maya ini terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.

        Pengaruh positif dan negatif yang dihasilakan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung pada pemanfatannya. Banyak pengaruh positif yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi komputer yang sudah tersambung dengan jaringan internet yaitu internet sebagai media komunikasi, media pertukaran data, media untk mencari informasi, kemudahan memperoleh informasi yang ada di dunia maya, sarana bisnis dengan cakupan daerah pemasaran yang lebih luas.  Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang sering disebut dengan cyber crime.

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu oflline Crime, Semionline Crime dan Cyber Crime. Masing-masing memiliku karakteristik tersendiri, namunmemiliki perbedaan utama antara ketiganya, perbedannya adlah keterhubungan dengan jaringan informasi public (internet).

Cyber Crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, menyebutkan bahwa, ada 2 istilah yang dikenal, yaitu :
1.      Cyber crime dalam arti sempit
Disebut computer crime,  yaitu prilaku illegal atau melangar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cyber crime dalam arti luas
Disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal atau pelanggaran yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

       Dari beberapa pengertian diatas, cyber crime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat yaitu komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan orang lain.


Jenis-jenis Cyber Crime

Kejahatan di dunia maya (cyber crime) dapat dikelompokan kedalam beberapa jenis, yaitu :
1.    Bersadarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
a.         Unatoryzed Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusun ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaraingan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port merupakan contoh kejahatan ini.
b.         Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran konten pornografi.

c.         Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.        Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membeuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.          Cybersatlaking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.         Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakkan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
h.         Hacking dan Crakcer
Istilah Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.
i.           Cyberquasting and Typosquatting
Cyberquasting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typoquasting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.           Hijaking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang peling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan pernagkat lunak).
k.         Cyber Terrorism
Suatu tindakan cyber crime  termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.    Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya
a.         Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunkan dalam perdagangan di internet, juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) pengirim e-mail anonym yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukan dalam kejahatan yang menngunakan internet sebagai sarana. Dibeberapa Negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. 
b.         Cyber Crime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.    Berdasarkan sasaran kejahatannya
a.       Cyber crime yang menyeran individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasng, mendistriusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·         Cyber stalking
Kegiatan yang dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer (internet), misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti haknya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religious, dan lain sebagainya.
·         Cyber Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking, breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebaginya
b.      Cyber crime menyerang hak milik (Agains Property)
Cyber crime yang dilakukan untuk mengganggu atau  menyerang hk milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, kepemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cyberquasting, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.     Cyber crime menyerang pemerintah (Againts Government) 
    Cyber crime againts government dilakukan dengan tujuan khusus penyereangan terhadap pemrintah, kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

sumber : 
  1.      Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.
  2.       http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html
  3.       http://dim24.wordpress.com/2011/10/11/pengertian-dan-perkembangan-telematika-di-indonesia/


0 komentar:

Posting Komentar