Dewasa
ini, informasi tentang kejahatan pada dunia maya khususnya jaringan internat
seperti serangan virus, worm Trojan, denial
of service (DoS), web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin
sering menghiasi halaman media social. Kejahatan pada dunia maya ini terus
meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada bidang ini.
Pengaruh positif dan negatif yang dihasilakan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung pada pemanfatannya. Banyak pengaruh positif yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi komputer yang sudah tersambung dengan jaringan internet yaitu internet sebagai media komunikasi, media pertukaran data, media untk mencari informasi, kemudahan memperoleh informasi yang ada di dunia maya, sarana bisnis dengan cakupan daerah pemasaran yang lebih luas. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang sering disebut dengan cyber crime.
Pengertian Cyber Crime
Cyber
crime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian,
yaitu oflline Crime, Semionline Crime dan
Cyber Crime. Masing-masing memiliku
karakteristik tersendiri, namunmemiliki perbedaan utama antara ketiganya,
perbedannya adlah keterhubungan dengan jaringan informasi public (internet).
Cyber Crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada
tahun 1999 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, menyebutkan bahwa, ada 2
istilah yang dikenal, yaitu :
1. Cyber crime
dalam arti sempit
Disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melangar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cyber crime
dalam arti luas
Disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal atau pelanggaran yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian diatas, cyber crime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat yaitu komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan orang lain.
Jenis-jenis Cyber Crime
Kejahatan di dunia maya (cyber crime) dapat dikelompokan kedalam beberapa jenis, yaitu :
1.
Bersadarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya
a.
Unatoryzed Acces
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusun ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaraingan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port merupakan
contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran konten pornografi.
c.
Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and
extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membeuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cybersatlaking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakkan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
h.
Hacking dan
Crakcer
Istilah
Hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya
untuk hal-hal negatif.
i.
Cyberquasting and Typosquatting
Cyberquasting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typoquasting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijaking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang peling
sering terjadi adalah software piracy (pembajakan
pernagkat lunak).
k.
Cyber Terrorism
Suatu
tindakan cyber crime termasuk cyber
terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
2.
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya
a.
Cyber crime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunkan dalam perdagangan di internet, juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) pengirim
e-mail anonym yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukan dalam
kejahatan yang menngunakan internet sebagai sarana. Dibeberapa Negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cyber Crime sebagai
kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan,
port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
3.
Berdasarkan
sasaran kejahatannya
a.
Cyber crime yang
menyeran individu
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasng, mendistriusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
·
Cyber stalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer (internet), misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti haknya terror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religious, dan
lain sebagainya.
·
Cyber Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking, breaking ke PC, probing, port
scanning dan lain sebaginya
b.
Cyber crime menyerang
hak milik (Agains Property)
Cyber crime yang
dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hk milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini
misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, kepemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cyberquasting, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c. Cyber crime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cyber crime againts government dilakukan dengan tujuan khusus penyereangan terhadap pemrintah, kegiatan
tersebut misalnya cyber terrorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
sumber :
- Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.
- http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html
- http://dim24.wordpress.com/2011/10/11/pengertian-dan-perkembangan-telematika-di-indonesia/

0 komentar:
Posting Komentar