WHAT'S NEW?
Loading...

Cyber Law

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Begitupun dengan cyber crime yang diatur oleh pemerintah melalui perundang-undangan (cyber law) yang di sesuaikan dengan tindakan kejahatan yang terjadi.
       
   Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Pengertian Cyber Law

Cyber law dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (cyber crime).

Menurut Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002) menyatakan bahwa “Cyber law adalah istilah generik, yang mengacu pada semua aspek hukum dan peraturan dari internet dan world wide wide. Apapun yang bersangkutan atau terkait dengan atau berasal dari setiap aspek hukum atau isi-isu tentang kegiatan dari netizens (warga internet) dan lain-lan”.
    
    Di dalam bukunya, Dugal juga menyatakan bahwa hukum siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan internet dan juga wold wide web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh hukum siber 

Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya ::
a.       Hak cipta (copy right)
b.      Hak merk (Trademark)
c.       Pencemaran nama baik (Dafamation)
d.      Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate speach)
e.       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, viruses, illegal access)
f.       Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
g.      Kenyamanan individu (privacy)
h.      Prinsip kehati-hatian (Dut care)
i.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.        Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain
k.      Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.        Pornografi
m.    Pencurian melalui internet
n.      Perlindungan konsumen
   Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education dan lain-lain

Sumber :
  1. M. Dikdik, Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama.
  2. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.


0 komentar:

Posting Komentar