Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Begitupun
dengan cyber crime yang diatur oleh
pemerintah melalui perundang-undangan (cyber
law) yang di sesuaikan dengan tindakan kejahatan yang terjadi.
Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Pengertian Cyber Law
Cyber law dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
internet (cyber crime).
Menurut
Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002) menyatakan bahwa “Cyber
law adalah istilah generik, yang mengacu pada semua aspek hukum dan
peraturan dari internet dan world wide
wide. Apapun yang bersangkutan atau terkait dengan atau berasal dari setiap
aspek hukum atau isi-isu tentang kegiatan dari netizens (warga internet) dan lain-lan”.
Di dalam bukunya,
Dugal juga menyatakan bahwa hukum siber adalah istilah umum yang menyangkut
semua aspek legal dan peraturan internet dan juga wold wide web. Hal apapun
yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan
dengan aktivitas para pengguna internet aktif dan juga yang lainnya di dunia
siber, dikendalikan oleh hukum siber
Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet
mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber
law diantaranya ::
a.
Hak cipta (copy right)
b.
Hak merk (Trademark)
c.
Pencemaran nama
baik (Dafamation)
d.
Fitnah, penistaan,
penghinaan (Hate speach)
e.
Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking,
viruses, illegal access)
f.
Pengaturan sumber
daya internet seperti IP Address, domain
name
g.
Kenyamanan individu
(privacy)
h.
Prinsip kehati-hatian
(Dut care)
i.
Tindakan kriminal
biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu procedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain
k.
Kontrak atau
transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.
Pornografi
m.
Pencurian melalui
internet
n.
Perlindungan konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e-government,
e-education dan lain-lain
Sumber :
- M. Dikdik, Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama.
- Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa.

0 komentar:
Posting Komentar