WHAT'S NEW?
Loading...

Pengaturan Cyber Crime dalam Perundang-undangan Indonesia

Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cyber crime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cyber crime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa perarturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini :

a.     Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakuakn akses tidak secara tidak sah terhadapsistem komputer belum diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, pasal 22 UURI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 UURI menyatakan “Setiap orang dilarang meakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi : akses kejaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi, akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 UU telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 UU telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000  (enam ratus juta rupiah).

b.    Data Interface (mengganggu data komputer) dan System interface (mengganggu sistem komputer)
Pasal 30 UU telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interfaceI maupun system interface yang dikenal dengan cyber crime. Jika perbuatan data interface dan system interface tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer. Maka, Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.

c.     Illegal interception in the computer, system and computer network operation (intersepsi secara tidak sah terhadap oprasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
Pasal 40 UU telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 UU telekomunikasi memberikan ancaman pidanan terhadap barang siapa yangmelanggarketentuan pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

d.    Data thief (pencurian data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada pengaturan secara khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan illegal access yang mendahului perbuatan data thief yang dilarang atau jika data thief diikuti dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya data leakage and espionage dan identity thief and fraud. Pencurian data merupakan suatu perbuatan yag telah mengganggu hak pribadi seseorang, terutama jika sipemilik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan sekedar membaca data tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara waktu Pasal 326 KUHP dapat diterapkan.

e.     Data Leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukuan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam. Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat dikenakan Pasal 50 jo, Pasal 22, Pasal 51 jo, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo, Pasal 42 ayat (1) UU telekomunikasi.

f.     Misue of Devices (penyalahgunaan peralatan komputer)
Perbuatan Misue of Devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada yang secara khusus mengatur dan mengacam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan bisa perupa pernyataan (Pasal 55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyertainya.

g.    Kredit card Fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidakk sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP. 

h.    Bank Fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 387 KKUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
i.      Service Offerd Fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatan sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
j.      Identity Thieft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus oprandi yang dilakukannya.
k.      Computer-related Betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian memalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasionalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.

1 komentar: Leave Your Comments

  1. How TOTO: TOTO - Titanium Tube - BaoJITI
    TOTO Titanium Tube | TOTO: TOTO This 제주 출장마사지 website uses cookies 여주 출장마사지 on top of our site to support our use of 오산 출장마사지 cookies. To find 김천 출장안마 out more baoji titanium about the use of

    BalasHapus