Sistem perundang-undangan di Indonesia
belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cyber crime. Mengingat terus
meningkatnya kasus-kasus cyber crime
di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa
perarturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUP untuk sementara
dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini :
a.
Illegal Access
(akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakuakn akses tidak secara tidak sah
terhadapsistem komputer belum diatur secara jelas di dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, pasal 22 UURI No 36
tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 UURI menyatakan
“Setiap orang dilarang meakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi : akses kejaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi,
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 UU telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 UU telekomunikasi
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
b.
Data Interface (mengganggu
data komputer) dan System interface (mengganggu
sistem komputer)
Pasal 30 UU telekomunikasi belum dapat menjangkau
perbuatan data interfaceI maupun system interface yang dikenal dengan cyber crime. Jika perbuatan data interface dan system interface tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer.
Maka, Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
c.
Illegal interception in the computer, system and
computer network operation (intersepsi
secara tidak sah terhadap oprasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
Pasal 40 UU telekomunikasi dapat diterapkan terhadap
jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal
56 UU telekomunikasi memberikan ancaman pidanan terhadap barang siapa
yangmelanggarketentuan pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
d.
Data thief (pencurian
data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini
tidak ada pengaturan secara khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya,
perbuatan illegal access yang
mendahului perbuatan data thief yang
dilarang atau jika data thief diikuti
dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya,
misalnya data leakage and espionage dan
identity thief and fraud. Pencurian data
merupakan suatu perbuatan yag telah mengganggu hak pribadi seseorang, terutama
jika sipemilik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan
sekedar membaca data tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa
perbuatan ini dapat dimasukan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara
waktu Pasal 326 KUHP dapat diterapkan.
e.
Data Leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau
informasi yang berisi tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113,
114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukuan rahasia
perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam. Sedangkan perbuatan membocorkan
data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar
perusahaan dapat dikenakan Pasal 50 jo, Pasal 22, Pasal 51 jo, Pasal 29 ayat (1),
dan Pasal 57 jo, Pasal 42 ayat (1) UU telekomunikasi.
f.
Misue of Devices (penyalahgunaan
peralatan komputer)
Perbuatan Misue
of Devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri
sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan
hukum lainnya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada yang secara
khusus mengatur dan mengacam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi
persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang
mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan bisa perupa pernyataan (Pasal
55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan
yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
g.
Kredit card Fraud (penipuan
kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan
biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidakk sah sebagai alat
dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan
Pasal 378 KUHP.
h.
Bank Fraud (penipuan
bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 387
KKUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
i.
Service Offerd Fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan
penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam
melakukan kejahatan sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
j.
Identity Thieft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan
kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,
tergantung dari modus oprandi yang dilakukannya.
k.
Computer-related Betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian memalui komputer merupakan perbuatan
melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam
operasionalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 303
KUHP.

How TOTO: TOTO - Titanium Tube - BaoJITI
BalasHapusTOTO Titanium Tube | TOTO: TOTO This 제주 출장마사지 website uses cookies 여주 출장마사지 on top of our site to support our use of 오산 출장마사지 cookies. To find 김천 출장안마 out more baoji titanium about the use of